Sebelum memasuki ke perancangan dan konstruksi kandang, peternak harus mengajukan perizinan yang terdiri dari surat persetujuan lingkungan masyarakat atau disebut dengan surat izin gangguan/HO, rekomendasi desa, izin prinsip dari pemerintahan kabupaten, izin mendirikan bangunan dan amdal, serta surat izin usaha.
Perizinan diajukan kepada gubernur provinsi atau pemerintahan kabupaten di lokasi usaha ayam yang akan dibangun. Persyaratan perizinan sebagai berikut :
Melampirkan daftar isian formulir
Fotokopi surat izin lokasi
Fotokopi KTP pemohon
Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWPP)
Fotokopi akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum
Fotokopi pajak bumi dan bangunan
Fotokopi sertifikat tanah atau bukti perolehan tanah
Rencana tata letak instalasi, mesin atau peralatan, dan perlengkapan lainnya yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan
Surat persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan, diketahui RT/RW setempat
Surat izin mendirikan bangunan atau izin penggunaan atau ketetapan ruang
Setelah lokasi ditentukan, langkah berikutnya adalah perancangan dan konstruksi kandang. Secara umum ayam petelur modern merupakan jenis ayam yang telah mengalami perbaikan genetik melalui mekanisme pemuliaan ternak, sehingga mampu menghasilkan produktivitas tinggi.
Oleh karena itu perancangan kandang harus memperhitungkan kapasitas kandang, kebutuhan ventilasi, penerangan, suhu yang sesuai, dan kemudahan akses untuk mengelola kandang dan mengawasi kondisi ayam, serta konstruksi kandang harus memperhatikan keamanan, daya tahan, dan kenyamanan ayam.
Peternak ayam petelur harus menentukan model usaha dari awal, dari mulai perkembangan bibit DOC atau langsung ke periode layer. Sehingga pada saat penggunaan kandang tidak terjadi dysfunction pada setiap periode pemeliharaan.
Oleh karena itu peternak harus mengetahui jenis kandang ayam petelur berdasarkan berdasarkan ventilasi, model konstruksi, dan fase pemeliharaan untuk mempertimbangkan iklim serta ketersediaan modal usaha.