Mulai Januari 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan dua jenis pajak untuk kendaraan bermotor.
Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor 9PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan aturan tersebut, komponen penyusun pajak menjadi bertambah dari 7 menjadi 9 poin, dengan rincian BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Apabila sebuah kendaraan bermotor memiliki PKB sebesar 1 juta rupiah, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66% dari PKB, yaitu 660 ribu rupiah, jadi totalnya Rp1.660.000,-.
Aturan tersebut tentu mendapatkan reaksi dari masyarakat, terutama kalangan UMKM yang merasa terbebani dengan aturan penambahan pajak tersebut.
Meskipun begitu, opsen ini pada dasarnya menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Tujuan penerapannya agar ketika pemilik kendaraan membayar pajak, aliran dananya langsung terpecah (split payment) menjadi PKB dan BBNKB ke pemerintah provinsi sedangkan opsen PKB dan opsen BBNKB ke kabupaten/kota.
"Oleh sebab itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu untuk mengakomodir tarif opsen," tulis keterangan di modul tersebut.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar masing-masing 66% bisa jadi terkesan besar, namun pemerintah sudah memutuskan pajak induknya diturunkan sehingga bisa jadi total pajak kendaraan yang harus dibayar tak jauh berbeda dari sebelumnya.